Pelayanan Surat Keterangan Kematian Non sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

  1. Surat Pernyataan dari salah satu ahli waris/ anak bematera Rp. 6.000,-,
  2. Diketahui Ketua RT
  3. Fotocopy KTP salah satu ahli waris/anak
  4. Fotocopy KTP saksi 2 orang

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian Non SIAK
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian Non SIAK

Pemohon menyerahkan berkas permohonan 15 menit

Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian Non SIAK 25 menit

Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian Non SIAK 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian Non SIAK

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian Non sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)"