Pengantar Nikah (Laki-Laki)

  1. Pengantar RT dan RW
  2. FC KTP
  3. FC KK
  4. FC akta kelahiran
  5. Suket Belum pernah menikah (Baru)
  6. FC Akta Cerai (duda)
  7. FC Akta Kematia (duda Cerai Mati)
  8. FC KK calon istri
  9. FC KTP calon istri
  10. FC buku nikah Orang tua

  1. apabila lengkap langsung di buatkan, di tunggu 15mnt

berkas harus komplit

untuk kelurahan tidak di pungut biaya,

biaya untuk nikah di KUA langsung konfirmasi dengan KUA / Modin di luar Kelurahan

Surat Pengantar Nikah ( Keluar )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah (Laki-Laki)"