Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Industri

  1. Mengisi Formulir IUI dengan lampirannya;
  2. Foto Copy KTP Penanggungjawab/Direktur yang masih berlaku;
  3. Foto Copy bukti Penguasaan Tanah (Sertifikat,/Perjanjian Sewa menyewa,,/Perikatan Jual Beli
  4. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang berbadan Hukum dan Pengesahan Badan Hukum
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Foto Copy HO, ( Izin Gangguan )
  7. Dokumen AMDAL ,UKL,UPL bagi perusahaan yang wajib Amdal
  8. Foto Copy NPWP
  9. Foto Copy kuitansi pembelian Mesin dan peralatan atau Surat Pernyataan Pemakaian Mesin dan Peralatan mermaterai 6000
  10. Surat Kuasa bermaterai 6000 (jika diurus pihak ke-3)dan Foto Copy penerima Kuasa;
  11. Pas Fhoto ukurn 3x4 sebnyak 2 lembar
  12. Materai 6000 sebanyak 2 lembar
  13. B A P
  14. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Pemohon datang ke Loket Receptions ,mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan Formulir ke Front-office untuk pendaftaran Izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Dilakukan Pemeriksaan Lapangan dan Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proses Izin lanjut atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan/Rekomendasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
  4. Pemohon mengambil SK Izin di Loket pengambilan Izin

Waktu penyelesaian perpanjangan Izin Usaha Hotel 3 (tiga ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Usaha Industri (IUI)

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan dengan Pengaduan Langsung (tatap muka ) ke Bidang Pengaduan /Kotak Pengaduan, dengan mengisi blanko pengaduan /Melalui E-mail dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Industri"