Standar Pelayanan Fisioterapi

  1. KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas/RS Lainnya

  1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan
  2. Menunggu panggilan
  3. Dilakukan tindakan fisioterapi
  4. Penyelesaian administrasi

Sejak pasien mendaftar sampai di fisioterapi rata-rata memakan waktu 60 menit

  1. Tarif untuk pasien umum berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 Tahun 2017
  2. Tarif untuk pasien BPJS berdasarkan Tarif INA-CBGs

Pelayanan Fisioterapi

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fisioterapi"