Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi surat pernyataan perubahan data kependudukan (F1.05)
  2. KK lama
  3. Foto copy surat nikahatau kutipan akte perkawinan
  4. Foto Copy surat cerai / kutipan akte perceraian
  5. Surat keterangan pindah /surat keterangan pindah datang;
  6. Foto copy kutipan akta kematian

  1. Pendaftaran: Mengambil antrian Menyerahkan dokumen persyaratan Menerima tanda terima pengambilan
  2. Pengambilan: Mengambil antrian Menyerahkan tanda terima pengambilan KK diterima Pemohon

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) akan diselesaikan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah syarat berupa berkas dokumen telah lengkap

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

Kartu Keluarga (KK)

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"