Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Surat persetujuan lingkungan yang sudah disetujui RT
  2. Fotocopy KK/KTP Pemohon
  3. Fotocopy KTP warga yang menyetujui
  4. Sketsa lokasi dilampiri foto lokasi
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah dan Lunas PBB tahun berjalan
  6. Surat penumpangan atau sewa

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan
  3. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan

Pemohon menyerahkan berkas pemohon 1 hari

Petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan

Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan "