Standar Pelayanan Kamar Bersalin

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas/RS Lainnya

  1. Pendaftaran di Rekam Medik
  2. Pemeriksaan dan Tindakan Kebidanan
  3. Pasien/Keluarga menandatangani persetujuan tindakan medis
  4. Pemeriksaan penunjang(bila ada)
  5. Pengambilan Obat
  6. Pasien pindah keruang rawat inap/kamar operasi/rujuk/pulang

Sejak pasien mendaftar sampai selesai pemeriksaan penunjang membutuhkan  waktu 120 menit

  1. Tarif untuk pasien umum berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 Tahun 2017
  2. Tarif untuk pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs

pelayanan kamar bersalin

  1. Website :www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Bersalin"