Pengantar Pembuatan KTP

  1. Pengantar pembuatan KTP dari kelurahan atau desa
  2. Fotocopy kartu keluarga

  1. Pastikan kelurahan atau desa telah mendukung pelayanan KTP
  2. Persiapkan pengantar dan fotocopy KK
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil oleh petugas
  4. Petugas akan memasukan data dan mengambil foto untuk KTP baru
  5. Setelah selesai tunggu hingga petugas memberikan surat pengambilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perekaman E=ktp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"