Standar PelayananInstalasi Gawat Darurat PONEK

  1. KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Surat Rujukan dari Puskesmas/RS Lainnya
  4. SKTM (Jampersal)

  1. Pasien datang
  2. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan SOP
  3. Mendaftar ke Rekam Medik oleh keluarga
  4. Pengambilan Obat
  5. Penyelesaian Administrasi
  6. Pasien pulang/dirawat/dirujuk

  1. Respon Time kurang dari 5 Menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Biaya tarif untuk pasien umum berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 Tahun 2017
  2. Biaya tarif untuk pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat PONEK

  1. Website :www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar PelayananInstalasi Gawat Darurat PONEK"