Standar Pelayanan Surat Izin Hiburan

  1. Mengisi formulir permohonan izin diatas materai 6000 beserta lampirannya;
  2. Surat Persetujuan/tidak Keberatan dari tetangga yang diketahui RT,RW,Lurah dan Kepala Distrik dan Foto copy KTP yang menyetujui yang masih berlaku;
  3. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku
  4. Rekomendasi Instansi terkait
  5. Foto Copy IMB dengan menunjukkan Aslinya;
  6. Foto Copy Bukti Penguasaan Tanah atau Perjanjian seswa menyewa/jual beli;
  7. Melampiri Bukti Pembayaran Pajakdari Badan Pengelola Pajak dan Retribui Daerah Kabupaten Sorong;
  8. Foto Copy IMB
  9. Surat Kuasa bermaterai 6000 (jika diurus pihak ke-3) dan Fotocopy fihak Penerima Kuasa
  10. Materai 6000 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang ke Loket Receptions mengambil dn mengisi formulir
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Loket front-offeceyang sudah diisi dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Pemeriksaan lapangan
  4. Apabila berkas lengkapselanjutnya proses penerbitan Izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
  5. Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Izin sudah jadi atau ditolak;
  6. Pemohon mengambil SK.Surat Izin di Loket pengambilan Izin

Jangka waktu Perpanjangan Izin 1 (satu ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Hiburan

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) ke Bidang Pengaduan dengan mengisi Blanko Pengaduan (kotak Pengaduan)/melalui E-mail dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Hiburan"