Waktu Penyelesaian Perpanjangan Izin Cafe 1 hari kerja
Pajak Pembanguanan 1 dipungut langsung , berdasarkan Ketentuan yang telah ditentukan oleh BadanPengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong
Dokumen Izin Usaha Cafe
Layanan Pengaduan dapat dilakukan secara Langsung (tatap muka) pada Bidang Pengaduan dengan mengisi blanko Pengaduan ( Kotak Pengaduan ) /melalui E-mail dpmptspkab.sorong@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store