Standar Pelayanan Surat Izin Cafe

  1. Mengisi Surat Permohonan dengan lampirannya;
  2. Salinan Surat Ijin Mendirikan bangunan ( IMB )
  3. Foto Copy SITU,SIUP yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  4. Foto Copy Bukti penguasaan Tanah (Sertifikat,Perjanjian Sewa Menyewa,Perikatan JUal Beli;
  5. Pas fhoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
  6. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  7. Materai 6000 sebanyak 2 lembar
  8. Foto Copy Izin Laik Sehat

  1. Pemohon datng ke Loket Reception mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front-office yang sudah diisi dn dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Pemeriksaan Lapangan;
  4. Apabila berkas lengkap selanjutnya diproses penerbitan Izin sesuai prosedur dan Ketentuan yang berlaku;
  5. Pemberitahuan kepad Pemohon bahwa izin sudah jadi atau ditolak
  6. Pemohon mengambil SK.Izindi Loket pengambilan Izin

Waktu Penyelesaian Perpanjangan Izin  Cafe  1 hari kerja

Pajak Pembanguanan 1 dipungut langsung , berdasarkan Ketentuan yang telah ditentukan oleh BadanPengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong

Dokumen Izin Usaha Cafe

Layanan Pengaduan dapat dilakukan secara  Langsung (tatap muka)  pada Bidang Pengaduan dengan mengisi blanko Pengaduan         ( Kotak Pengaduan )  /melalui E-mail dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Cafe"