Waktu penyelesaian untuk Perpanjangan Izin Usaha Bar,Diskotik dan Pub 1 (satu) hari kerja
Pajak Restorant dipungut berdasarkan Ketentuan yang berlaku dan dikelola oleh BadanPengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong
Dokumen Izin Usaha Bar,Diskotik dan PUB
Penanganan Pengaduan dapat dilakukan secara Langsung (tatap muka ) pada Bidang Pengaduan dengan mengisi blanko Pengaduan /Kotak Pengaduan/melalui E-Mail dpmptspkab.sorong@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store