Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Bar,Diskotik dan Pub

  1. Mengisi surat permohonan bermaterai 6000 dengan lampirannya;
  2. Salinan IzinMendirikan Bangunan (IMB )
  3. Foto Copy SIUP,TDP, dan SITU
  4. Daftar Fasilitas dan Izin Pariwisata (Izin Karaoke,Izin Minuman Beralkohol dll)
  5. Daftar Tenaga Kerja dan Foto Copy Izin Ketenagakerjaan;
  6. Foto Copy bukti Penguasaan Tanah (Sertifikat,PerjanjianSewa menyewa , perikatan Jual Beli );
  7. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang berbadan Usaha dn PengesahanBadan Hukum di Dep.Hukum dan HAM bagi PT, dan di PengadilanNegeri bagi CV;
  8. Salinan Dokumen SPPL atau UKL dan UPL sebanyak 1 rangkap;
  9. Pas fhoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  10. Foto Copy KTP yang masih berlaku;
  11. Materai 6000 sebanyak 2 lembar
  12. Rekomendasi Tim Teknis
  13. Denah Lokasi dan Data Fasilitas.

  1. Pemohon datang ke Loket Receptions mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Front-office untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Dilakukan Pemeriksaan Lapangan dan Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proses Izin lanjut atau ditolak berdasarkan Hasil Pemeriksaan lapangan
  4. Apabila Proses lanjut dan berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan Izin sesuai prosedur dan Ketentuan yang berlaku
  5. Pemohon mengambil SK. Izin di Loket pengambilan Izin

Waktu penyelesaian untuk Perpanjangan Izin Usaha Bar,Diskotik dan Pub 1 (satu) hari kerja

Pajak Restorant dipungut berdasarkan Ketentuan yang berlaku dan dikelola oleh BadanPengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong

Dokumen Izin Usaha Bar,Diskotik dan PUB

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan secara Langsung (tatap muka  ) pada Bidang Pengaduan dengan mengisi blanko Pengaduan /Kotak Pengaduan/melalui E-Mail dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Bar,Diskotik dan Pub"