Standar Pelayanan Surat Izin Agen Biro Perjalanan Wisata

  1. Mengisi Surat Permohonan bermaterai 6000 dengan lampirannya;
  2. Salinan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  3. Akta Usaha sebanyak 1 rangkap
  4. Foto Copy Surat Izin Tempat usaha menunjukkan aslinya;
  5. Foto Copy SIUP
  6. Foto Copy bukti penguasaan Tanah (Sertifikat,Perjanjian Sewa menyewa,perikatan jual beli
  7. Pas Fhoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  8. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  9. Denah lokasi dan fasilitas restorant;
  10. Rekomendasi Tim Teknis;
  11. Materai 6000 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang ke Loket Receptions mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dilampiri syarat admnistrasi secara lengkap dan benar;
  3. Apabila berkas lengkap , proses lanjut penerbitan izin sesuai prosedur dan ketentuanyang berlaku;
  4. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan Izin

Waktu  penyelesaian Perpanjangan Izin Agen Biro Perjalanan Wisata            3 ( tiga ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Usaha Agen/Biro Perjalanan Wisata


Penanganan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung (tatap muka ) ke Bidang Pengaduan dengan mengisi blanko pengaduan/ Kotak Pengaduan,/atatu melalui E-Mail dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Agen Biro Perjalanan Wisata"