Permohonan informasi (tatap muka/surat/website/sms)

  1. Foto copy KTP
  2. Mengisi buku tamu

  1. Pemohon diterima dipelayanan informasi publik
  2. Petugas memeriksa informasi yang diminta apakah informasi yang diminta masuk wewenang kecamatan atau tidak ,jika tidak maka petugas menyarankan pada lembaga yang dimaksud
  3. jika informasi berada di wewenang kecamatan maka petugas melakukan penyelusuran informasi tersebut apakah termasuk informasi yang terkecuali atau tidak
  4. jika informasi masuk dikecualikan ,maka petugas menyampaikan penolakan dengan alasan yang sesuai dan petugas menyampaikan maaf tidak bisa melayani
  5. jika informasi tersedia dalam website maka dipersilahkan pemohon untuk buka di website atau dijelaskan oleh petugas
  6. apabila petugas tidak bisa menjelaskan pada saat itu jugak ,maka petugas langsung bisa membuat janji kepada pemohon agar datang lagi kembali maksimal 10 hari sejak di trimanya permohonan dan dapat diperpanjang 7 hari kerja
  7. petugas mencatat dalam buku register

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi

Pengaduan dapat disampaikan melalui:unit pelayanan pengaduan: Alamat:JL.P.Trunojoyo No .369 Pamekasan Telp.(0324)321517,faks.(0324)321517

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan informasi (tatap muka/surat/website/sms)"