Legalisasi Akta Pencatatan Sipil

  1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  2. Fotocopi sesuai Kutipan Akta yang akan dilegalisasi

  1. Pemohon mengajukan legalisasi kepada petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan legalisasi memverifikasi akta sesuai regisiter/database
  3. Akta yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten kota di Indonesia akan dilakukan komunikasi terlebih dahulu secara daring oleh petugas, jika sudah mendapat jawaban petugas menghubungi penduduk.
  4. Pejabat membubuhkantandatangan pada fotocopi yang dilegalisasi
  5. Petugas Menyerahkan legalisasi kepada Pemohon

a. Legalisasi akta yang diterbitkan oleh dinas dukcapil kab ponorogo dan   akta   luar   kab   ponorogo   yang   sudah   pernah   dilakukan komunikasi secara daring 10 menit

b. Legalisasi   pernerbitan   luar   Kab.   Ponorogo   belum   pernah dikomunikasikan  secara  daring  maximal  1  minggu  jika  tercatat maka legalisasi dapat dilakukan

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Akta Pencatatan Sipil

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.


Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Akta Pencatatan Sipil"