Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Formulir Permohonan Pengakuan Anak (F2.01)
  2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  3. Penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  4. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  5. Fotocopy Kutipan akta kelahiran anak
  6. Fotocopy Kartu Keluarga ayah atau ibu
  7. Fotocopy KTP-el pemohon
  8. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing
  9. Fotocopy KTPel 2 Orang saksi
  10. Orang tua dan 2 Orang saksi hadir pada saat pelaporan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengakuan anak
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  4. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  5. Petugas merekam dan menerbitkan kutipan dan register akta pengakuan anak
  6. Petugas membuat cacatan pinggir pada register akta kelahiran
  7. Verifikator meneliti kutipan dan register akta pengakuan anak
  8. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Kutipan dan register akta
  9. Petugas Menyerahkan Kutipan Akta pengakuan anak kepada Pemohon

Penerbitan  Kjak  berkas diterima oleh p lerta sondisi normal

Tidak dipungut biaya

Kutipan dan register akta pengakuan

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.


Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"