Penerbitan Akta Perceraian

  1. Formulir permohonan Pencatatan Perceraian (F2.01)
  2. Salinan Putusan Pengadilan Negeri
  3. Surat Keterangan bahwa perkara sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (INKRA) dari Panitera Pengadilan Negeri
  4. Kutipan Akta Perkawinan
  5. Kartu Keluarga dan KTP asli
  6. Fotocopy KTP-el Pelapor

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan
  4. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  5. e. Petugas merekam data permohonan dan arsip digital dokumen pendukung
  6. Petugas merekam data permohonan
  7. Petugas mencetak kutipan dan register akta perceraian.
  8. Kepala Dinas membubuhkan tanda tangan elektronik pada dokumen
  9. Pemohon membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada dokumen
  10. Petugas menyerahkan akta perceraian kepada pemohon
  11. Petugas mengarsipkan berkas permohonan secara manual dan digital

Penerbitan Ak0engkap arana pendukung dalam krmal

Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akta Perceraian

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.




Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"