Penerbitan Surat Keterangan Datang Luar Negeri ( SKDLN )

  1. Fotocopi Dokumen perjalanan Republik Indonesia
  2. Surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN) dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  3. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  4. Petugas mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  5. Petugas melakukan validasi biometric dalam chip KTP-el dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada pemohon

Penerbitan Seterangan Duar(SKDLN 20 menit sejak berkas diterima o dengan catatan persyaratan l pendukung dalam krmal

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Datang Luar Negeri (SKDLN) sebagai dasar penerbitan dokumen Kartu Keluarga

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.




Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Datang Luar Negeri ( SKDLN )"