Perekaman KTP-el Dalam dan atau Luar Daerah

  1. Pemohon telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin dan wajib hadir secara pribadi
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian data permohonan untuk dilakukan perekaman KTP-el. Jika elemen data tidak sesuai dengan kondisi saat ini, pemohon diarahkan untuk melakukan perubahan Kartu Keluarga
  3. Petugas merekam data demografi, foto wajah, tanda tangan dan biometrik (10 sidik jari dan 2 iris mata) pemohon
  4. Pemohon meninggalkan kontak person kepada petugas
  5. Jika databiometrik sudah tunggal (PRR) petugas menginformasikan ke penduduk melalui daring bahwa sudah dapat melakukan proses pencetakan KTP-el.

Perekaman KTP-el membutuhkan waktu 5 perekaman Kidik jris apendukung dalam knormal kurang lebih 5 menit dengan kondisi sidik jari dan iris mata baik serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal.

Tidak dipungut biaya

Data biometrik KTP-el

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.




Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-el Dalam dan atau Luar Daerah"