Perubahan Elemen Data Kependudukan

  1. Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06)
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. KTP-el dan atau KIA
  4. Surat Nikah / Akta Nikah / Akta Cerai
  5. Akta Kelahiran/ Akta Kematian
  6. Ijazah Terakhir

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan
  4. Petugas menaikkan berkas ke Pejabat Fungsional / Kepala Bidang untuk di validasi
  5. Pejabat Fungsional / Kepala Bidang memberikan persetujuan atas perubahan elemen yang diajukan
  6. Petugas mengajukan permohonan verifikasi dan pengesahan dokumen secara elektronik melalui Aplikasi SIAK Terpusat
  7. Kepala Dinas membubuhkan sertifikasi elektronik pada dokumen
  8. Petugas mencetak dokumen KK dan KTP/KIA yang sudah berubah dan tersertifikasi
  9. Pemohon membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada dokumen
  10. Petugas Menyerahkan KK dan KTP/KIA kepada Pemohon

Perubahan elemen data kependudukan membutuhkan waktu 20 dengan catatan persyaratan lsarana pondisi normal

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.




Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Elemen Data Kependudukan"