Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah

  1. Surat Permohonan kepada Lurah
  2. Pengantar RT
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  4. Surat keterangan asal usul tanah yang sudah di tandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/ data pedukung
  5. Fotocopy KTP saksi2 (dua) Orang
  6. Denah Lokasi
  7. Surat Pernyataan Tanah
  8. Fotocopy sertifikat atau mengiformasikan Nomor Hak milik tanah terdekat
  9. Berita Acara Hasil pengecekan diketaui oleh saksi-saksi
  10. Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-surat Pemohon adalah benar
  11. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau legalisir,surat kuasa wajib bermaterai Rp.6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  3. Pemohon menerima Surat Penguasaan Tanah

Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah adalah 11 Hari 140 Menit

Biaya/Tarif Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah adalah Rp.0,- (Gratis/Tanpa dipungut Biaya)

Surat Keterangan Penguasaan Tanah

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUAMELAYUDARAT JL.Dr.SETIABUDI NO.5 PONTIANAK

CALL SENTER : 0561 8181771

EMAIL: benuamelayudarat@pontianakkota.go.id

website: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah"