Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah

  1. Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp.6.000,- yang di tandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  2. Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  3. Fotocopy Akta Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
  4. Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli ( jika ada)
  5. Lunas PBB Tahun berjalan
  6. untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan Asli atau dilegalisir, surat kuasa wajib bermaterai Rp.6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan Klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional(BPN)
  3. Melakukan Peninjauan ke Objek tanah
  4. Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Regestrasi Surat Pernyataan Tanah adalah 1 Jam

Biaya/Tarif Pelayanan Registrasi Surat  Pernyataan Tanah adalah Rp.0,- (Gratis/Tanpa dipungut Biaya)

Registrasi Surat Pernyataan Tanah

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUAMELAYUDARAT JL.Dr.SETIABUDI NO.5 PONTIANAK

CALL SENTER : 0561 8181771

EMAIL: benuamelayudarat@pontianakkota.go.id

website: lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah"