Maksimal 15 menit, sejak Permohonan diterima petugas
Tidak Dipungut biaya
Dispensasi Nikah
1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)
2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)
3. Telepon/Fax : 0280-6261759
4. Email : kecamatankarangpucung01@gmail.com
LAPOR SP4N
6. SMS 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store