Penerbitan Dispensasi Nikah.

  1. 1. Formulir N-1
  2. 2. Formulir N-2
  3. 3. Formulir N-3
  4. 4. Foto copy KTP
  5. 5. Foto copy KK
  6. 6. Surat Andon Nikah bagi yang menikah dari luar Kecamatan

  1. 1. Pemohon datang dan mengambil nomor antri di Kecamatan Karangpucung
  2. 2. Petugas pelayanan Loket A memanggil nomor antri, kemudian meneliti berkas kelengkapan, apabila berkas lengkap dapat diproses jika tidak berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi,
  3. 3. Petugas pelayanan Loket A memintakan tandatangan, memberi nomor agenda dan membubuhkan stempel kemudian menyerahkan kepada pemohon

Maksimal 15  menit,  sejak Permohonan diterima petugas

Tidak Dipungut biaya

Dispensasi Nikah

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-6261759

4. Email    : kecamatankarangpucung01@gmail.com

LAPOR SP4N

6. SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dispensasi Nikah."