Pengajuan cetak E-KTP

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (untuk KTP Hilang)
  3. Menunjukkan KTP Rusak (Untuk KTP Rusak)

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kecamatan Karangpucung dan mengambil nomor antri
  2. 2. Petugas pelayanan Loket B memanggil nomor antri, kemudian meneliti berkas dan mengajukan cetak E-KTP melalui Aplikasi SIAK
  3. 3. pemberian informasi bahwa dta elektronik masih ada dan diajukan ulang utk pencetakan KTP, dan bila KTP sudah jadi untuk pengambilan KTP di UPT Capil Majenang dengan membawa FC. KK

15 menit, sejak berkas diterima petugas

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-6261759

4. Email    : kecamatankarangpucung01@gmail.com

5. LAPOR SP4N

6. SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan cetak E-KTP"