7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima
dan persyaratan lengkap
Berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap
sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Usaha Dengan Luas Sampai Dengan 100M²
1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)
2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)
3. Telepon/Fax : 0280-6261759
4. Email : kecamatankarangpucung01@gmail.com
5. LAPOR SP4N
6. SMS 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store