Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota Keluarga

  1. - Surat Pengantar Umum
  2. - F1.01
  3. - F1.16
  4. - F2.01
  5. - FC. Buku Nikah
  6. - KK Asli

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kecamatan Karangpucung dan mengambil nomor antri
  2. 2. Petugas pelayanan Loket B memanggil nomor antri, kemudian meneliti berkas kelengkapan, berkas lengkap kemudian Petugas pelayanan Loket B mencatat dalam Agenda, memintakan tanda tangan, memberi nomor registrasi dan membubuhkan stempel, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. 3. Selesai, pemohon diberikan pengambilan KK

Maksimal 2 hari, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sudah ditandatangan secara online (TTE) oleh Kepala UPTD Dukcapil Majenang

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga ( KK )

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-6261759

4. Email    : kecamatankarangpucung01@gmail.com

5. LAPOR SP4N

6. SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota Keluarga "