Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga (KK) Data Hilang

  1. - Surat pernyataan 1 dan 2
  2. - Surat keterangan identitas
  3. - Surat pengantar umum
  4. - F1.01
  5. - F1.15
  6. - KK/KTP Yang asli jika ada
  7. - FC. Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kecamatan Karangpucung dan mengambil nomor antri
  2. 2. Petugas pelayanan Loket A memanggil nomor antri, kemudian meneliti berkas kelengkapan, apabila berkas lengkap dapat diproses jika tidak berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, kemudian Petugas pelayanan Loket B menginput kedalam aplikasi SIAK.
  3. 3. Memintakan tanda tangan, memberi nomor registrasi dan membubuhkan stempel,
  4. 4. Selesai berkas diserahkan kembali kepada pemohon

Maksimal 15 menit,  sejak berkas diterima petugas dengan catatan Camat berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KK

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-6261759

4. Email    : kecamatankarangpucung01@gmail.com

5. LAPOR SP4N

6. SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga (KK) Data Hilang"