Pelayanan IPSRS

  1. -

  1. Dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan rumah sakit memerlukan suatu sistem yang melibatkan bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain yaitu: a. Sistem pengadaan i. Merancang rencana kebutuhan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan dalam program pelayanan kesehatan serta kebutuhan suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan. ii. Mengadakan prasarana dan peralatan perbengkelan yang memadai untuk digunakan oleh teknisi rumah sakit dalam pemeliharaan dan perbaikan serta tenaga-tenaga yang terampil dan berkualitas. b. Pola Pemeliharaan i. Pemeliharaan pencegahan (preventive) ialah pemeliharaan yang dilakukan pada selang waktu tertentu, dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan kerusakan atau bagian-bagiannya tidak memenuhi kondisi yang dapat diterima. (contoh : pemeliharaan harian, mingguan, bulanan, tahunan) ii. Pemeliharaan korektif adalah pemeliharaan yang dilakukan untuk memperbaiki suatu bagian atau seluruhnya, termasuk penyetelan, penggantian bagian yang rusak untuk memenuhi kondisi yang dapat diterima (contoh : perbaikan ringan, overhoul) c. Pelaksanaan pemeliharaan i. Pemeliharaan dilakukan oleh IPSRS, sepanjang memiliki fasilitas kerja, tenaga yang mampu, dan pelatihan kerja tersedia dengan cukup serta sesuai dengan norma keselamatan kerja yang berlaku, yang termasuk kategori pemeliharaan ini adalah: Tingkat nol Upaya pemeliharaan yang bersifat pencegahan dilakukan oleh operator/user. Tingkat 1 Pemeliharaan dan perbaikan secara rutin/berkala dilakukan oleh teknisi rumah sakit. Tingkat 2 Pemeliharaan dan perbaikan dilakukan oleh teknisi rumah sakit yang dianggap cakap dan mampu (spesialisasi) ii. Pemeliharaan dilakukan oleh pihak ke- III yaitu perbaikan baik yang bersifat insidentil (tanpa terikat waktu) maupun terikat melalui suatu kontrak service dengan jangka waktu tertentu, misalnya 3 bulanan, 6 bulanan atau tahunan. Yang termasuk kategori pemeliharaan ini adalah: Tingkat 3 Perbaikan di bengkel rujukan atau pihak ketiga yang sesuai persyaratan yang berlaku.

Sesuai dengan Jenis Kerusakan

 

  1. Office hours
  • Senin – Jumat 08.00 – 14.00 WIB
  • Sabtu 08.00 – 13.00 WIB
  1. On Call

Diluar jam kerja normal  tetap beroperasi termasuk untuk kondisi hari libur nasional dan hari raya keagamaan, teknisi medik tetap menerima keluhan dilihat dari urgensi tetapi bila penanganan harus segera dilakukan dengan mekanisme on call dengan pola ketenagaan yang telah diatur oleh supervisor

      1. Biaya pemeliharaan

BM selaku pengelola alat medik, mempunyai hak untuk menentukan kebijakan yang dibuat untuk dapat menjamin alat medik dapat dipakai dengan baik dengan faktor keselamatan terjamin. Untuk membuat hal demikian pastinya akan memerlukan biaya. Jumlah biayanya dengan sekian banyak item pastilah tidak sedikit. BM membuat estimasi anggaran dengan mengevaluasi kegiatan pemeliharaan dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan di 1 tahun sebelumnya. Anggaran yang diusulkan mempertimbangkan hal-hal yang penting, diantaranya:

  1. Alat medik tidak bisa dikelola secara in house, perlu vendor terkait untuk menanganinya.
  2. Melihat spare part yang sering di adakan.
  3. Besarnya biaya perbaikan kerusakan yang terjadi.

Biaya pemeliharaan alat medik merupakan biaya yang wajib dikeluarkan dan pasti adanya. Faktor ini didesak karena setiap alat medik yang dipakai atau digunakan pastilah ada komponen yang aus, perlu diseting ulang untuk dinormalkan kembali dan harus terjamin operasional alat medik yang baik sehingga pelayanan medis dapat maksimal.

  1. Kontrak service (KS)

Merupakan suatu jalan upaya untuk dapat memaksimalkan program pemeliharaan alat medik yang melibatkan vendor alat medik yang bersangkutan. Alasan mengapa perlu KS untuk pemeliharaan alat medik, dengan tingkat kecanggihan dan diperlukannya keahlian khusus penanganan pemeliharaan alat medik maka KS dapat menekan biaya perbaikan karena alat medik menjadi terpelihara dengan baik. Tetapi KS tidak menjamin tidak adanya biaya perbaikan, MM akan memilah dan memilih alat medik mana yang akan diikutkan dalam KS.

Kriteria alat medik ikut dalam program KS seperti:

        1. Tingkat kecanggihan alat medik cukup tinggi.
        2. Pemeliharaan alat medik memerlukan keahlian khusus.
        3. Memerlukan alat khusus untuk pemeliharaannya.
      1. Biaya Perbaikan

Biaya perbaikan adalah biaya yang dianggarkan/dikeluarkan sebagai proses perbaikan.

      1. Biaya kalibrasi dan rekalibrasi

Selain biaya pemeliharaan dan perbaikan pengelolaan alat medik, biaya kalibrasi dan rekalibrasi ini diperlukan untuk memastikan alat medik punya suatu pembuktian bahwa alat medik dinyatakan laik pakai dan disyahkan dengan bukti tertulis dari DEPKES RI. Biaya pengajuan kalibrasi dan rekalibrasi alat medik diatur dan dianggarkan dalam budget tahunan IPSRS (biaya operasional rutin).

1. Sub. Ins. Pemeliharaan Bangunan 2. Sub. Ins. Pemeliharaan Listrik 3. Sub. Ins. Pemeliharaan Alat Elektromedik 4. Sub. Ins. Pemeliharaan Alat Non Medik

  1. Pengguna/user melaporkan kerusakan kepada kepala IPSRS dan dilakukan pencatatan oleh administrasi
  2. Pengecekan oleh koordinator dan teknisi
  3. Proses Perbaikan

Jika rusak berat segera digudangkan dan dimasukkan dalam data proses penghapusan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IPSRS"