Sesuai dengan Jenis Kerusakan
Diluar jam kerja normal tetap beroperasi termasuk untuk kondisi hari libur nasional dan hari raya keagamaan, teknisi medik tetap menerima keluhan dilihat dari urgensi tetapi bila penanganan harus segera dilakukan dengan mekanisme on call dengan pola ketenagaan yang telah diatur oleh supervisor
BM selaku pengelola alat medik, mempunyai hak untuk menentukan kebijakan yang dibuat untuk dapat menjamin alat medik dapat dipakai dengan baik dengan faktor keselamatan terjamin. Untuk membuat hal demikian pastinya akan memerlukan biaya. Jumlah biayanya dengan sekian banyak item pastilah tidak sedikit. BM membuat estimasi anggaran dengan mengevaluasi kegiatan pemeliharaan dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan di 1 tahun sebelumnya. Anggaran yang diusulkan mempertimbangkan hal-hal yang penting, diantaranya:
Biaya pemeliharaan alat medik merupakan biaya yang wajib dikeluarkan dan pasti adanya. Faktor ini didesak karena setiap alat medik yang dipakai atau digunakan pastilah ada komponen yang aus, perlu diseting ulang untuk dinormalkan kembali dan harus terjamin operasional alat medik yang baik sehingga pelayanan medis dapat maksimal.
Merupakan suatu jalan upaya untuk dapat memaksimalkan program pemeliharaan alat medik yang melibatkan vendor alat medik yang bersangkutan. Alasan mengapa perlu KS untuk pemeliharaan alat medik, dengan tingkat kecanggihan dan diperlukannya keahlian khusus penanganan pemeliharaan alat medik maka KS dapat menekan biaya perbaikan karena alat medik menjadi terpelihara dengan baik. Tetapi KS tidak menjamin tidak adanya biaya perbaikan, MM akan memilah dan memilih alat medik mana yang akan diikutkan dalam KS.
Kriteria alat medik ikut dalam program KS seperti:
Biaya perbaikan adalah biaya yang dianggarkan/dikeluarkan sebagai proses perbaikan.
Selain biaya pemeliharaan dan perbaikan pengelolaan alat medik, biaya kalibrasi dan rekalibrasi ini diperlukan untuk memastikan alat medik punya suatu pembuktian bahwa alat medik dinyatakan laik pakai dan disyahkan dengan bukti tertulis dari DEPKES RI. Biaya pengajuan kalibrasi dan rekalibrasi alat medik diatur dan dianggarkan dalam budget tahunan IPSRS (biaya operasional rutin).
1. Sub. Ins. Pemeliharaan Bangunan 2. Sub. Ins. Pemeliharaan Listrik 3. Sub. Ins. Pemeliharaan Alat Elektromedik 4. Sub. Ins. Pemeliharaan Alat Non Medik
Jika rusak berat segera digudangkan dan dimasukkan dalam data proses penghapusan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store