Pelayanan Rehab Medik/Fisioterapi

  1. Pasien Umum : - Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
  2. Pasien BPJS : - Kartu berobat (bila ada), Kartu KIS/Kartu Askes , Kartu Identitas /kartu Keluarga Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
  3. Pasien Jasa Raharja : - Kartu berobat, Kartu Identitas, Pengantar Rawat Inap , Surat Laporan dari Kepolisian & Surat Jaminan dari Jasa Raharja.

  1. 1. Untuk Pasien Rawat Jalan a. Pasien datang ke Rumah Sakit dan melakukan pendaftaran secara langsung atau melalui rujukan dari DPJP di Poliklinik atau dari praktik mandiri (dengan membawa surat rujukan fisioterapi). Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien: 1) Pasien BPJS : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya. 2) Pasien Umum: Mengurus persyaratan administrasi kemudian membayar biaya administrasi di kasir. b. Pasien diarahkan ke bagia pelayanan Fisioterapi untuk mendapatkan proses Fisioterapi yang dilakukan oleh Fisioterapis. c. Petugas Fisioterapi melakukan Assesment awal untuk menentukan adanya indikasi atau tidaknya program fisioterapi atau untuk menentukan kebutuhan fisioterapi yang tepat sesuai dengan kekhususannya. d. Untuk pasien yang tidak ditemukan indikasi, Fisioterapis mengarahkan / merujuk ke tenaga kesehatan yang tepat atau mengembalikan kepada perujuk secara tertulis. e. Untuk pasien yang ditemukan indikasi maka selanjutnya dilakukan proses sesuai prosedur fisioterapi. f. Setelah menjalani rangkaian proses fisioterapi dan penyelesaian administrasinya, pasien dapat pulang atau kembali kepada DPJP disertai resume dari dari fisioterapis yang bertanggung jawab. 2. Untuk Pasien Rawat Inap : a. DPJP membuat rujukan/permintaan secara tertulis kepada bagian fisioterapi, selanjutnya petugas ruangan menyampaikan informasi rujukan kepada petugas fisioterapi untuk di registrasi dan ditindaklanjuti. b. Petugas Fisioterapi melakukan assesment awal untuk menemukan indikasi. Apabila tidak ditemukan indikasi, fisioterapis secara tertulis menyampaikan kepada DPJP. c. Apabila ditemukan indikasi, maka dapat langsung dilakukan proses fisioterapi selanjutnya sesuai prosedur fisioterapi. d. Dalam pelaksanaan proses fisioterapi tersebut, petugas fisioterapi secara berkala menyampaikan informasi perkembangan secara tertulis dalam Berkas Rekam Medis. e. Setelah program fisioterapi selesai, fisioterapis merujuk kembali kepada DPJP disertai catatan klinis fisioterapi termasuk rekomendasi apabila diperlukan program fisioterapi yang berkelanjutan setelah pasien menjalani perawatan di rumah sakit. f. Seluruh proses fisioterapi dicatat dalam Rekam Medis yang telah disediakan, termasuk administrasi keuangan.

sesuai kasus pasien

  1. Umum : Peraturan Walikota Palopo Nomor 65 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD. Sawrrigading  Palopo
  2. JKN : Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016

Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

Pelayanan Fisioterapi : 1. Layanan Fisioterpi gangguan aktifitas fungsional dan gerak pada kasus Neuromuscular 2. Layanan Fisioterpi gangguan aktifitas fungsional dan gerak pada kasus Musculoskeletal 3. Layanan Fisioterpi gangguan aktifitas fungsional dan gerak pada kasus Cardiopulmonal 4. Layanan Fisioterpi gangguan aktifitas fungsional dan gerak pada kasus Cedera Olahraga 5. Layanan Fisioterpi gangguan aktifitas fungsional dan gerak pada kasus Cedera Akibat Kerja 6. Layanan Fisioterpi Kesehatan Wanita 7. Layanan Fisioterpi gangguan aktifitas fungsional dan gerak pada Geriatri 8. Layanan Fisioterpi gangguan aktifitas fungsional dan gerak pada Pediatri

Keluhan atau complain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sawerigading Kota Palopo antara lain :

  1. Aduan langsung. Hal yang berhubungan dengan teknis ditangani lansung oleh bagian / bidang / unit
  2. Surat yang dapat dipertanggung jawabkan
  3. Kotak saran
  4. Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) (www.laopr.go.id)
  5. Website RSUD Sawerigading Kota Palopo : (rsu.swg@gmail.com)
  6. Facebook RSUD Sawerigading Kota Palopo : (http://web.facebook.com/RSUD-Sawerigading-Palopo)
  7. Instagram RSUD Sawerigading Kota Palopo : @rsud.sawerigadingpalopo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehab Medik/Fisioterapi"