Pelayanan air Bersih dan Air Minum

  1. -

  1. Pengelolaan Air Bersih dan Air Minum: 1. Air bersih RSUD Sawerigading Kota Palopo di suplai oleh Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) 2. Air Bersih di tampung pada penampungan air pada masing-masing ruangan dan dialirkan melalui pipa menuju ke ruangan 3. Khusus untuk ins. hemodialisa, CSSD, Gizi dan laboratorium, air bersih diolah menggunakan system filtrasi dan mesin Reverse Osmosis sebelum digunakan oleh masing-masing instalasi 4. Air minum pada ins. gizi diolah menggunakan system filtrasi dan mesin reverse osmosis dan kebutuhan air panas untuk pasien menggunakan water heater. 5. Pemeriksaaan sampel air bersih dan air minum dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilakukan oleh laboratorium terakreditasi
  2. Pengelolaan Limbah Cair: 6. Melakukan pemisahan saluran limbah cair dan air hujan dari sumber 7. Limbah cair yang bersumber dari rawat inap, rawat jalan, ins. Gizi, radiologi, kamar operasi, ICU, IGD, PONEK, laboratorium, bank darah, IPSRS, kantor dialirkan melalui pipa menuju instalasi pengolahan air limbah dan air hujan dialirkan ke drainase 8. Air limbah diolah dengan system activated sludge 9. Setelah diolah, air limbah dialirkan ke kolam pemantauan yang berisi ikan sebelum di alirkan ke badan air 10. Pemeriksaan sampel air limbah dilakukan tiap tiga bulan sekali di laboratorium terakreditasi
  3. Pengendalian Vektor dan Binatang Pengganggu: 11. Petugas ruangan mengajukan permohonan untuk pelaksanaan pengendalian vector dan binatang pengganggu ke petugas sanitasi 12. Petugas sanitasi meminta rekomendasi kepada tim Pengendalian dan Pencegahan Infeksi (PPI) 13. Tim PPI memberikan rekomndasi kepada instalasi sanitasi 14. Petugas sanitasi melakukan penilaian kebutuhan bahan untuk pengendalian vektor dan binatang pengganggu berdasarkan jenis vektor dan binatang pengganggu 15. Petugas sanitasi melakukan pengendalian vector dan binatang pengganggu 16. Apabila pelaksanaan pengendalian vector dan binatang pengganggu telah selesai, petugas membereskan alat dan mendokumentasikan kegiatan pada buku laporan

        Setiap hari 24 jam

Peraturan Walikota Palopo No. 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo No.3 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo

1. Pengelolaan air bersih dan air minum 2. Pengelolaan limbah Cair 3. Pengendalian Vektor dan Binatang Pengganggu 4.

Pengaduan Langsung Kepada:

1. Ins. Sanitasi

2. Petugas pengelola air IPSRS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan air Bersih dan Air Minum"