Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit/UTD

  1. 1. Keluarga pasien membawa Formulir permintaan darah yang telah Diisi lengkap dan di tanda tangani oleh dokter yang meminta
  2. 2. Melengkapi berkas jaminan rawap inap (SEP) sebanyak 3 lembar

  1. 1. Keluarga pasien datang membawa formulir permintaan darah yang telah diisi lengkap dan di tanda tangani oleh dokter yang meminta 2. Meminta kelengkapan berkas jaminan rawat inap (SEP) sebanyak 3 lembar, jika belum lengkap maka petugas akan mengedukasikan kepada keluarga pasien untuk menyimpan jaminan sementara dan akan dikembalikan jika berkas jaminan rawat inap (SEP) sudah lengkap 3. Petugas melakukan verifikasi data pada formulir permintaan darah dengan sampel darah pasien 4. Memeriksa golongan darah ABO dan Rhesus terhadap sampel darah pasien, mengisi golongan darah ABO dan Rhesus pada formulir permintaan darah 5. Formulir permintaan darah diberikan kepada pasien, petugas menjelaskan dan mengarahkan keluarga pasien untuk ke PMI 6. Setelah darah ada, petugas kembali menverifikasi dengan mencocokkan nama pasien, tanggal lahir, jenis kelamin,. Jenis permintaan, ruangan, no kantong, dan jumlah permintaan darah pada formulir permintaan dengan kantong darah yang ada 7. Petugas melakukan pemeriksaan crossmatching pasien dan donor untuk mengetahui apakah darah donor cocok atau tidak cocok dengan darah pasien 8. Setelah darah di crossmatching (dicocokkan), maka darah donor yang hasilnya cocok dengan darah pasien dapat diberikan kepada pasien, tetapi jika hasil pemeriksaan crossmatching menunjukkan darah donor tidak cocok dengan darah pasien maka darah donor tersebut tidak dapat diberikan dan harus digantikan dengan darah donor yang baru sehingga ditemukan darah donor yang cocok dengan darah pasien

Pelayanan Setiap hari (24 jam)

Peraturan Walikota Palopo No. 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo No.3 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo

1. Pemeriksaan golongan darah 2. Whole Blood (Darah Lengkap) 3. Packed Red Cell (PRC) 4. Trombocyte Concentrate (TC)

Keluhan atau complain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sawerigading kota Palopo antara lain:

  1. Aduan langsung. Hal yang berhubungan dengan teknis ditangani langsung oleh bagian/ bidang/ unit
  2. Surat yang dapat bisa dipertanggung jawabkan
  3. Kotak saran
  4. Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) (www.lapor.go.id)
  5. Website RSUD Sawerigading Kota Palopo : (rsu.swg@gmail.com)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit/UTD"