Standar Pelayanan Surat Izin Usha Jasa Impresial

  1. Mengisi formulir Izin hiburan diatas materai 6000
  2. Surat Persetujuan/tidak keberatan dari tetangga yang diketahui RT,RW,LURAH, dan Kepala Distrik dan Foto Copy KTP warga yang menyetujui yang masih berlaku;
  3. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku ;
  4. Rekomendasi Instansi terkait;
  5. Foto Copy IMB dengan menunjukkan aslinya;
  6. Foto Copy bukti Penguasaan Tanah atau Perjanjian Sewamenyewa/Jual Beli;
  7. Melmpiri Bukti pembayaran Pajak (SSPD );
  8. Foto Copy IMB
  9. Surt Kuasa bermaterai 6000 (jika diurus pihak ke-3)dan foto copy penerima kuasa;
  10. Materai 6000 dua lembar

  1. Pemohon datang ke Loket Reception mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar
  3. Apabila berkas lengkap, proses lanjut penerbitan izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
  4. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin

Waktu penyelesaian Perpanjangan Izin maksimal 3 (tiga ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

dokumen izin jasa impresial

Pengaduan dapat melalui Bidang Pengaduanlangsung (tatap muka ) dengan mengisi formulir aduan   atau melalui E-Mail dpmptspkabsoronng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Usha Jasa Impresial"