Permohonan Izin Penyelenggaran Angkutan Barang

  1. Surat Permohonan dari PT / Koperasi
  2. Fotokopi KTP (penanggungjawab PT/Koperasi)
  3. Fotokopi NPWP (pemimpin dan penanggungjawab PT/Koperasi)
  4. Fotokopi OSS
  5. Fotokopi akta pendirian perusahaan badan hukum berbentuk PT/Koperasi yang bergerak pada bidang jasa transportasi
  6. Fotokopi pengesahan badan hukum
  7. Surat Keterangan Domisili perusahaan
  8. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  9. Surat kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor
  10. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan dan perawatan kendaraan
  11. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  12. Asli SK izin trayek dan KPS
  13. Fotokopi Izin Usaha Angkutan

  1. Pemohon meminta surat pengatar ke DPC Organda
  2. Pemohon verifikasi berkas di Dinas Perhubungan bagian angkutan (Lengkap / Tidak Lengkap)
  3. Setelah lengkap, langsung di proses
  4. Setelah proses selesai, dikeluarkan Surat Keterangan Izin Penyelenggaran Angkutan Barang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Angkutan Barang

IG Dishub : dishub_kabsemarang

Telp (0298) 522 530

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penyelenggaran Angkutan Barang"