Pelayanan Sterilisasi (CSSD)

  1. 1. User membawa formulir permintaan proses steril yang telah diisi dan tanda tangani
  2. 2. Alat kotor yang masuk ke CSSD harus telah melalui proses pre cleaning

  1. 1. Alat kotor diantar oleh user dalam wadah tertutup, masuk ke ruagan penerimaan alat kotor, (ruang kotor) 2. Alat dicatat oleh user dibuku penerimaan alat kotor dan timbang terima alat kotor 3. Formulir permintaan proses sterilisasi ditanda tangani oleh user dan petugas CSSD yang menerima alat tulis nomor form dan jam serta tanggal 4. Lakukan perendaman diruang dekontaminasi dengan memakai ensimetik dan DTT selama 15-20 menit 5. Sikat alat kemudian sepul menggunakan air mengalir, alat yang berlubang/berongga harus semprot menggunakan sparay gun air 6. Keringkan alat menggunakan drying cabinet atau spray gun udara 7. Alat bersih dimasukan ke ruang bersih melalui loket yang telah tersedia 8. Linen bersih masuk ke ruang bersih melalui pintu keruang bersih 9. Lakukan pengemasan alat/linen dan masukkan indikator internal 10. Letakkan indikator eksternal untuk pengemasan menggunakan wraping paper. 11. Letakkan label indikator pada alat/linen yang sudah dikemas 12. Tulis nama set alat pada alat yang sudah dikemas 13. Tulis nama petugas yang melakukan pengemasan 14. Masukkan alat kemesin stiem untuk alat yang tahan dengan suhu 121?c-135?c 15. Masukkan alat kemesin plasma/sterilcool untuk alat yang tidak tahan panas. 16. Setelah alat steril lakukan kondensasi selama 15 menit dalam mesin baru dikeluarkan 17. Lakukan pendinginan alat steril diatas trolly selama 15 menit 18. Susun alat pada rak alat steril diruang steril.

masa sterilisasi kurang lebih 6 Jam

pelayanan 24 Jam

Peraturan Walikota Palopo No. 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo No.3 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo

1. Alat steril 2. Linen steril 3. Kasa steril

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD.Sawerigading kota palopo antara lain :

  1. Aduan langsung. Hal yang berhubungan dengan teknis ditangani langsung oleh bagian/bidang/unit
  2. Surat yang dapat bisa dipertanggung jawabkan
  3. Kotak saran
  4. Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) (www.lapor.go.id)
  5. Website RSUD. Sawerigading Kota Palopo :
  6. (rsu.swg@gmail.com)
  7. Facebook RSUD.Sawerigading Kota Palopo : (http://web.facebook.com/RSUD-Sawerigading-Palopo)
  8.  Instagram RSUD.Sawerigading Kota Palopo : @rsud.sawerigading palopo

 

 

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan
  2. Mediasi
  3. Koordinasi dan cek lokasi
  4. Sanksi

 

Unit organisasi yang menampung penanganan aduan, saran dan masukan adalah Unit struktural Bagian Humas dan Hukum .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sterilisasi (CSSD)"