Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP ) Budidaya

  1. Mnegisi formulir permohonan Izin Usaha Budidaya Perikanan diatas materai 6000 dengan lampirannya;
  2. Memiliki Rencana Usaha Perikanan;
  3. Akte Perusahaan bila Usaha berbentuk Perusahaan ( PT, CV ) ;
  4. Foto Copy NPWP ;
  5. Foto Copy SITU ;
  6. Rekomendasi Tim Teknis ;
  7. Foto Copy KTP. Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan yang masih berlaku;
  8. Foto Copy Bukti Sertifikat Kepemilikan Lahan/Pelepasan Tanah adat, Penguasaan Tanah tempat Usaha (Sertifikat perjanjian sewa menyewa, perikatan jual beli;
  9. Surat Kuasa bermaterai 6000 (jika diurus pihak ke-3) dan Foto Copy penerima kuasa;
  10. Pas Fhoto ukuran 3x4 dan materai 6000 sebanyak 2 lbr

  1. Pemohon datang ke Loket Receptions mengambil dan mengisi formulir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke FrontOffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Dilakukan pemeriksaan lapangan dan pemberitahuan kepada pemohon bahwa proses izin lanjut atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaaan lapangan;
  4. Apabila proses lanjut dan berkas lengkap selanjutnya diproses penerbitan Izin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
  5. Pemohon mengambil SK.Izin di loket pengambilan Izin

Perpanjangan Izin SIUP Budidaya Perikanan 1 (satu ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP BUDIDAYA )

Pengaduan dapat dilakukan dengan tatap muka ( Langsung ) ke Bidang Pengaduan/Kotak Pengaduan atau melalui E-Mail dpmptspkab.sorong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP ) Budidaya"