Pelayanan Laundry

  1. 1. Pelayanan laundry hanya menerima linen dari ruang lingkup RSUD Sawerigading Palopo
  2. 2. Pelayanan linen insfeksius dan non insfeksius dalam kantongan terpisah

  1. 1. 1. Pelayanan linen bersih : a. Syarat pengambilan linen bersih sesuai dengan jumlah linen kotor yang diambil di ruangan rawat inap. b. Melalui pengantaran untuk rawat inap c. Ruang intensif, kamar bedah setiap hari
  2. 2. Pelayanan linen kotor : Penjemputan untuk rawat inap setiap hari jam 06.00 – 07.00. Penjemputan untuk kamar bedah setelah operasi selesai.
  3. 3. Pelayanan pencucian linen: Laundry hanya melayani pencucian linen rumah sakit yang berhubungan dengan pelayanan dan teridentifikasi sebagai barang inventaris rumah sakit
  4. 4. Pintu masuk Linen kotor dan linen bersih terpisah
  5. 5. Penjemputan linen kotor dengan menggunakan troly kotor yang tertutup rapat dilengkapi form permintaan pencucian dari ruangan
  6. 6. Kemudian dilakukan penimbangan linen kotor dan dilakukan pencatatan, selanjutnya dimasukkan kedalam mesin cuci sesuai dengan status linen (infeksius/non infeksius) . satu kali proses pencucian hanya 25 kg berat linen
  7. 7. Setelah proses pencucian dilanjutkan pada proses pengeringan linen , sedang kapasitas pengeringan dalam satu kali proses pengeringan hanya 10 kg berat linen
  8. 8. Linen yang sudah kering dilakukan penyetrikaan dengan mesin strika rol dan selanjut dilakukan pelipatan
  9. 9. Selanjutnya linen bersih disimpan dalam ruangan penyimpanan serta dilakukan pencatatan linen bersih dan siap untuk didistribusikan keruangan dalam lingkup rumah sakit

Kurang lebih 4 jam, sesuai banyak linen yang dicuci

Peraturan Walikota Palopo No. 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo No.3 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo

1. Pelayanan linen bersih 2. Pelayanan linen kotor 3. Pelayanan pencucian linen

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediankan oleh RSUD Sawerigading kota Palopo antara lain:

  1. Aduan langsung. Hal yang berhubungan dengan teknis ditangani langsung oleh bagian/bidang/unit
  2. Surat yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Kotak saran
  4. Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) (WWW>lapor>go.id)
  5. Wbsite RSUD Sawerigading kota Palopo: (rsu.swg@gmail.com)
  6. Facebook RSUD Sawerigading kota Palopo: (http://web.facebook.com/RSUD-Sawerigading-Palopo)
  7. Instegram RSUD Sawerigading kota Palopo: @rsud.sawwerigadingpalopo

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan
  2. Mediasi
  3. Koordinasi dan cek lokasi
  4. Sanksi

Unit organisasi yang menampung penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit Struktural Bagian Humas dan Hukum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laundry"