Izin Praktek Dokter Umum dan/atau Spesialis

  1. Surat Permohonan (bermaterai 6000)
  2. Pas Photo berwarna Ukuran 3 x 4 cm (2 lembar)
  3. Foto Copy KTP Pemohon
  4. Foto Copy Ijazah Dokter
  5. Foto Copy STR
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI)
  7. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah (sertfikat, akte, surat ganti rugi/jual beli atau surat sah lainnya, dan surat sewa (bila menyewa) lampirkan surat dari sipemilik) untukn praktek mandiri
  8. Rekomendasi Teknis dari Dinas terkait

  1. Penerimaan berkas izin dan entry data melalui aplikasi Sipatola (loket)
  2. Verifikasi persyaratan berkas &I zin (kasi&kabid)
  3. Survei lapangan (tim teknis)
  4. Rekomendasi (tim teknis)
  5. Entri data dan pembuatan draft izin melalui aplikasi sipatola (operator perizinan & nonperizinan A dan B)
  6. verifikasi draft izin melalui aplikasi sipatola (kabid)
  7. Pencetakan izin dan SKRD aplikasi sipatola(operator perizinan & non perizinan A & B)
  8. Verifikasi izin melalui sipatola penandatangan izin (kadis)
  9. Penyerahan izin (loket) kepaa pelaku usaha atau instansi/lembaga

5 hari kerja (sejak berkas diterima lengkap dan benar dan diterima tim teknis serta peninjauan lapangan bila disurvey)

Rp. 0,- (Gratis)

Surat Keputusan Kepala tentang Izin Praktek Bersama Dokter Umum dan/atau Spesialis

Jl. Lintas Gunungtua-Langgapayung Km. 5 Telp./Fax.: (0635) 5110188 KODE POS: 22753

Email: dpmpptsp.paluta@gmail.com    Website: www.sipatola.padanglawasutarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store