Rekomendasi Izin Sanggar

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Memiliki susunan organisasi sanggar
  3. Memiliki akte pendirian dari notaris
  4. Memiliki peserta sekurang-kurangnya 6 (enam) orang
  5. Memiliki kepengurusan sekurang - kurangnya pengelola dan pelatih
  6. Daftar nama pemohon
  7. Memiliki surat keterangan domisili dari kantor lurah
  8. Memiliki tempat yang layak untuk latihan seni

  1. Mengajukan permohonan ke bidang kebudayaan
  2. Mengurus surat permohonan izin ke kesbanpol dan kelurahan setempat
  3. Mengisi formulir izin pendirian sanggar
  4. Melengkapi persyaratan yang diberikan oleh petugas
  5. Petugas menerima dan menelaah permohonan
  6. Petugas mengadakan survey ke lapangan untuk mengetahui lokasi dan aktivitas yang dilakukan oleh sanggar
  7. Jika persyaratan lengkap, petugas akan memproses permohonan. Jika syarat tidak tersedia, petugas memberitahukan kepada pemohon
  8. Petugas mengumpulkan kelengkapan berkas serta menyampaikan kepada Kepala Bidang Kebudayaan
  9. Kepala Bidang Kebudayaan mengajukan usulan untuk di proses Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  10. Menunggu proses dikeluarkannya Surat Izin Pendirian Sanggar

3 (tiga) hari kerja

gratis

Surat Rekomendasi

kotak saran, petugas pengaduan yang tersedia, e lapor melalui portal e lapor, website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store