Pelayanan Izin Operasional Menara Bersama

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  3. Bukti sah sertifikat kepemilikan tanah;
  4. Apabila pemohon tidak datang mengurus izin sendiri, maka wajib menggunakan surat kuasa bermaterai Rp.6.000,-;
  5. Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir;
  6. Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan dan akte perubahaannya (bila ada);
  7. Fotocopy NPWP perusahaan;
  8. Fotocopy SIUP dan TDP Perusahaan;
  9. Rekomedasi titik pembangunan menara berdasarkan zona cellplan dari kepala SKPD yang membidangi;
  10. Berita acara sosialisasi warga yang diketahui oleh Ketua RT., Ketua RW., Kepala Desa/Lurah, dan Camat;
  11. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sesuai dengan radius ketinggian menara berdasarkan atas bukti kepemilikan sertifikat tanah diketahui oleh ketua RT, Ketua RW, kepala Desa/Lurah, dan Camat;
  12. Surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan tentang kesanggupan untuk menanggung kerugian, apabila terjadi resiko kegagalan, kerugian, kecelakan yang diakibatkan oleh pembangunan, dan beroperasinya menara;
  13. Rekomendasi UKL-UPL dari SKPD yang membidangi urusan Lingkungan Hidup telah memenuhi persyaratan untuk diberikannya Izin Mendirikan Menara;
  14. Surat pernyataan panggunaan catu daya;
  15. Akte/bukti pengalihan atau pemindahan, apabila ada perubahan kepemilikan menara;
  16. Bukti-bukti penerimaan kompensasi terhadap masyarakat dilingkungan menara lokasi;
  17. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
  18. Persyaratan lain yang berkaitan dengan Izin Operasional Menara Telekomunikasi.

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office melakukan Pemeriksaan kelengkapan administratif sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Pemeriksaan dokumen teknis oleh Petugas Back Office.
  4. Pelaksanaan Verifikasi dan/atau Tinjau Lapangan dilaksanakan oleh Tim Teknis Internal dan/atau Eksternal guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan, atau jika data dianggap valid maka cukup verifikasi dokumen yang ada sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan IOMB
  5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar kemudian diproses, dan selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  6. IOMB selesai.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Menara Bersama (IOMB)

Pengaduan Lewat Media

  • Kontak Pengaduan
  • Surat
  • Sms : 08112629999
  • Telepon : 0271495269
  • Faximile : 0271494027
  • Email : dpmptsp@karanganyarkab.go.id
  • Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Operasional Menara Bersama"