Peralihan Hak/Mutasi Tanah

  1. 1. Pengantar desa yang dilegalisasi Camat
  2. 2. Mengisi Formulir SPOP
  3. 3. Daftar nominatif pemohon
  4. 4. Surat Jual Beli/Akta Jual Beli/Hibah/Waris
  5. 5. Surat Kematian/Akta Kematian untuk Waris
  6. 6. Foto copy KTP Pemilik lama
  7. 7. Foto copy KTP Pemilik baru
  8. 8. SPPT Asli Pemilik Lama

  1. 1. Pemohon datang mengambil nomor antri di ruang pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan Loket A memanggil nomor antri, kemudian menyerahkan berkas ke staf seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Karangpucung
  3. 3. Staf Seksi Tapem meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas lengkap kemudian memintakan tanda-tangan Camat, mengagenda dan membubuhkan stempel, kemudian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan loket A
  4. 4. Petugas Loket 1 menyerahkan Berkas kepada pemohon

Maksimal 30 menit,  sejak berkas diterima petugas dengan catatan Camat berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Permohonan Mutasi Tanah dilegalisasi

  1. Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

a. Kepala Seksi Terkait

b. Sekretaris Kecamatan

c. Sanksi

  1. Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan  :

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-6261759

4. Email    : kecamatankarangpucung01@gmail.com

5. LAPOR SP4N

6. SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak/Mutasi Tanah"