Program Indonesia Pintar (PIP)

  1. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kantor kelurahan/ kecamatan setempat
  2. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kantor kelurahan/ kecamatan setempat
  3. Identitas diri (fotocopy kartu keluarga dan KTP), foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  4. foto copy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ foto copy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/ Surat Keterangan Peserta PKH dari Dinas Sosial atau Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial

  1. Mengajukan permohonan di bagian Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi
  2. Petugas menerima dan menelaah permohonan
  3. Jika persyaratan lengkap, petugas memproses permohonan
  4. Jika persyaratan tidak tersedia, petugas memberitahukan kepada pemohon
  5. Mengumpulkan dan mengelompokkan usulan sesuai persyaratan serta menyampaikan kepada sekretaris
  6. Sekretaris mengajukan dokumen untuk diproses Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  7. Menunggu proses dikeluarkan persetujuan usulan penerimaan bantuan
  8. Pemohon menandatangani tanda terima dokumen

Proses selambat - lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah pemohon mengajukan dengan semua informasi yang diberikan

GRATIS

 

Kartu Indonesia Pintar

Kotak Saran, pengaduan langsung denganpetugas penanganan pengaduan, e lapor melalui website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan media sosial yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store