Desa Tangguh Bencana (DESTANA)

  1. Membuat surat dari desa/kecamatan ditujukan kepada BPBD Kab. Semarang perihal permintaan mengadakan kegiatan DESTANA

  1. BPBD Kab. Semarang mengkaji desa tersebut apakah layak untuk diadakan kegiatan DESTANA
  2. Setelah di tentukan desanya, BPBD menentukan tanggal berapa akan di laksanakan DESTANA
  3. Mencari narasumber
  4. Pelaksanaan kegiatan DESTANA

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Desa Tangguh Bencana (DESTANA) Kab. Semarang

1. Pengiriman surat ke BPBD

2. Pengaduan email : bpbd.kabsemarang@gmail.com

3. Datang langsung ke kantor: Jl. Ki Sarino Mangunpranoto no 55 Ungaran, Tlp - Fax (024) 6922400 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Desa Tangguh Bencana (DESTANA)"