Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ijin Hajat dilegalisasi
a. Kasubbag Umum dan Paten
b. Kepala Seksi Terkait
c. Sekretaris Kecamatan
1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)
2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)
3. Telepon/Fax : 0280-6261759
4. Email : kecamatankarangpucung01@gmail.com
5. LAPOR SP4N
6. SMS 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store