Standar Pelayanan Izin Usaha Angkutan

  1. Surat Permohonan dari PT / Koperasi
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP (Pimpinan dan PT/Koperasi)
  4. Fotokopi NIB (TDP)
  5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Badan Hukum berbentuk PT / Koperasi yang bergerak pada bidang usaha jasa transportasi
  6. Fotokopi pengesahan badan hukum
  7. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  8. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  9. Surat Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor
  10. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan dan perawatan kendaraan
  11. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Pemohon meminta surat pengatar dari DPC Organda Kabupaten Semarang
  2. Pemohon verifikasi berkas di Dinas Perhubungan (Lengkap / Tidak Lengkap)
  3. Setelah lengkap, langsung di proses
  4. Setelah proses dikeluarkan Surat Keterangan Izin Usaha Angkutan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Angkutan

IG DISHUB : dishub_kabsemarang

No telp : (0298) 522530

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Angkutan"