Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa Surat Pengantar RT RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa Kartu Identitas Warga Miskin / Formulir Verifikasi Warga Miskin

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas Yang Telah Diisi Oleh Pemohon
  3. Pemeriksaan Berkas Dokumen
  4. Peninjauan Lapangan (Apabila Diperlukan)
  5. Penerbitan Dokumen

1. Pendaftaran

2. Penyerahan Berkas Yang Telah Diisi Oleh Pemohon

3. Pemeriksaan Berkas Dokumen

4. Peninjauan Lapangan (Apabila Diperlukan)

5. Penerbitan Dokumen

Tidak dipungut biaya (gratis)

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Pengaduan Langsung (Hadir menulis pengaduan dilampiri dengan bukti dokumen dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .

2. Pengaduan Tidak Langsung (Melalui Media Surat, Kotak Pengaduan, Telepon, Media Massa dan Media Sosial (Aplikasi Lapor Hendi)

3. Petugas Kelurahan

4. Lurah

5. Tim Pelayanan Pengaduan (Rapat Koordinasi, Cek Lapangan Apabila diperlukan)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu"