Izin Mendirikan Bangunan

  1. Izin Mendirikan Bangunan Baru dan Perubahan a. Foto Copy KTP b. Foto Copy NPWP c. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir yang disahkan instansi berwenang " d. Foto Copy surat bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akte/surat ganti rugi/jual-beli) atau surat sah lainnya dan surat sewa (bila menyewa) lampirkan surat dari si pemilik)" e. Rekomendasi teknis dari dinas terkait f. Pernyataan tidak keberatan dari jiran tetangga yang diketahui kepala desa/lurah setempat g. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar h. Gambar konstruksi bangunan i. Rencana Anggaran Biaya (RAB) j. Rekomendasi dari Camat
  2. Izin Mendirikan Bangunan Pengganti/Hilang a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian b. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar c. Foto copy KTP
  3. Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  4. Fc. TDP/NIB

  1. 1. Pendaftaran melaui OSS (Pelaku Usaha) 2. Penerimaan Berkas pemenuhan komitmen izin (Loket) 3. Verifikasi pprsyaratan berkas pemenuhan komitmen izin (Tim Teknis) 4. Survei Lapangan (Tim teknis) 5. Rekomendasi (Tim teknis) 6. Pembuatan draft pemenuhan komitmen (operator perizinan & non perizinan A&B) 7. Verifikasi draft persetujuan pemenuhan komitmen (Kasi&Kabid) 8. Pendandatanganan Pemenuhan Komitmen (Kadis) 9. Unggah dan menotifikasi persetujuan pemenuhan komitmen ke OSS (Admin) 10. Penyerahan PPK (Loket) kepada pelaku usaha atau instansi/lembaga

4-15 hari kerja (Jika retribusi tidak dibayar sampai batas akhir waktu proses, maka permohonan izin dikembalikan ke loket)

2 % x Nilai RAB

Surat Keputusan Kepala tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas Utara

Jalan Lintas Gunungtua-LanggaPayung km 5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store