4-15 hari kerja (Jika retribusi tidak dibayar sampai batas akhir waktu proses, maka permohonan izin dikembalikan ke loket)
2 % x Nilai RAB
Surat Keputusan Kepala tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas Utara
Jalan Lintas Gunungtua-LanggaPayung km 5
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store