Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Pengantar kelurahan atau desa
  2. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan
  3. KK asli
  4. Fotocopy KTP orang tua dan saksi
  5. Fotocopy surat nikah

  1. Pastikan kelurahan atau desa telah mendukung layanan akta kelahiran
  2. Lampirkan fotocopy surat nikah, fotocopy KTP, dan KK asli
  3. Serahkan kepada petugas kecamatan
  4. Tunggu untuk mengambil tanda terima akta kelahiran
  5. Tunggu proses akta kelahiran jadi sekitar 30 hari

Waktu 30 hari adalah perkiraan, dikarenakan acc data dan penerbitan dilakukan oleh DISDUKCAPIL Ungaran

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"