Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk

  1. Membawa Surat Pengantar RT RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
  5. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Membawa Fotocopy Ijazah Terakhir
  7. Membawa Surat Keterangan Belum Menikah
  8. Membawa Akta Cerai Bagi Duda / Janda
  9. Surat Kematian Bagi Duda / Janda

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas Yang Telah Diisi Oleh Pemohon
  3. Pemeriksaan Berkas Dokumen
  4. Penertiban Dokumen
  5. Penyerahan Dokumen

1. Pendaftaran

2. Penyerahan Berkas Yang Telah Diisi Oleh Pemohon

3. Pemeriksaan Berkas Dokumen

4. Penertiban Dokumen

5. Penyerahan Dokumen

Tidak dipungut biaya (gratis)

Penerbitan Surat Keterangan untuk Menikah

1. Pengaduan Langsung (Hadir menulis pengaduan dilampiri dengan bukti dokumen dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .

2. Pengaduan Tidak Langsung (Melalui Media Surat, Kotak Pengaduan, Telepon, Media Massa dan Media Sosial (Aplikasi Lapor Hendi)

3. Petugas Kelurahan

4. Lurah

5. Tim Pelayanan Pengaduan (Rapat Koordinasi, Cek Lapangan Apabila diperlukan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk"