Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah

  1. 1. Membawa Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  3. 3. Membawa Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
  4. 4. Membawa Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
  5. 5. Membawa Lunas PBB Tahun berjalan
  6. Catatan : Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  7. Catatan : Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  3. 3. Melakukan peninjauan ke objek tanah
  4. 4. Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  5. 5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pernyataan Tanah

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Kantor Lurah Siantan Tengah Jl. Selat Sumba

Telp               : (0561) 881394

Email            : starkmaguna@gmail.com

WA                : 089690476141

call center     : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!     
 
Website       : lapor.go.id
 
SMS            : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah"