1. Pendaftaran
2. Penyerahan Berkas Yang Telah Diisi Oleh Pemohon
3. Pemeriksaan Berkas Dokumen
4. Peninjauan Lapangan (Apabila Diperlukan)
5. Penertiban Dokumen
Tidak dipungut biaya (gratis)
pelayanan surat keterangan domisili
- Pengaduan Masyarakat :
1. Pengaduan Langsung (Hadir menulis pengaduan dilampiri dengan bukti dokumen dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
2. Pengaduan Tidak Langsung (Melalui Media Surat, Kotak Pengaduan, Telepon, Media Massa dan Media Sosial (Aplikasi Lapor Hendi)
3. Petugas Kelurahan
4. Lurah
5. Tim Pelayanan Pengaduan (Rapat Koordinasi, Cek Lapangan Apabila diperlukan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store